Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TANJUNGPANDAN
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

TUGAS POKOK

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melakukan pembinaan narapidana / anak didik;
  2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  3. Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik;
  4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

STRUKTUR ORGANISASI

LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN
 
STRUKTUR LAPAS 2024
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan terdiri dari:
  1. Sub Bagian Tata Usaha;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
    • Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja;
    Tugas
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik serta memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
    Fungsi
    • Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
    • Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
    • Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
    Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik Terdiri dari :
    • Sub Seksi Registrasi;
      Tugas
      Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    • Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
      Tugas
      Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
    • Sub Seksi Kegiatan Kerja;
    • Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja;
      Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
  3. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
    Tugas
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
    Fungsi
    • Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
    Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Terdiri dari :
    • Sub Seksi Keamanan;
      Tugas
      Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
    • Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
      Tugas
      Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
  4. Kesatuan Pengamanan LAPAS.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan LAPAS yaitu:
    • Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
    • Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.

Jl. Pengayoman Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TANJUNGPANDAN
KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Hari ini15
Kemarin73
Minggu ini218
Bulan ini476
Total 40424

09-05-2024