Sebanyak 03 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan dipindahkan ke 2 Lembaga Pemasyaraatan di Pulau Bangka Selasa (07/05). Ketiga warga binaan tersebut masing – masing 1 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan 2 orang lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang. Pemindahan mendapat pengawalan ketat dari Petugas Lapas dipimin langsung oleh Kalapas.
Kepada Media Kalapas Kelas IB Tanjungpandan Gowim Mahali dalam keterangannya menjelaskan Sebelum pelaksanaan pemindahan, kepada Warga Binaan dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan bahwa seluruh Warga Binaan tersebut dalam kondisi sehat. Ketiga warga binaan tersebut diterbangkan pukul 11.50 WIB menggunakan maskapai Sriwijaya Air SJ 054. Setiba di Pangkalpinang ketika warga binaan langsng diserah terimakan di Lapas tujuan
"Semua tahapan pemindahan warga binaan yang dilakukan sesuai SOP dan petunjuk dari Kanwil Kemenkum Babel, mulai usulan pemindahan hingga pengawalan, maupun saat penerimaan di Lapas tujuan. Ada pemeriksaan dokumen dan administrasi hingga penggeledahan badan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk," ujar Gowim
Gowim menambahkan selain untuk mengurangi over kapasitas hunian di Lapas Tanjungpandan, pemindahan tersebut juga bertujuan sebagai Langkah deteksi dini gangguan kamtib. Seraya menegaskan khusus kasus narkoba, mereka ditempatkan di Lapas Khusus Narkotika sehingga mendapatkan proses rehabilitasi dengan pendampingan yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan pembinaan mereka.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar hingga proses serah terima. Ketiga warga binaan akan melanjutkan tahapan pembinaan di Lapas yang baru,” tutup Gowim